Selasa, 13 Maret 2012

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya. Secara teoritis dikenal dua macam lembaga keuangan yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Adapun peranan utama dari kedua lembaga ini relatif sama yaitu sebagai perantara keuangan (financial intermediation) antara surplus units (ultimate lenders) dengan defisit unit (ultimate borrowers).

Peranan Lembaga Keuangan
Peranan lembaga keuangan dalam proses intermediasi keungan dapat dibagi dalam empat hal yaitu :

1. PENGALIHAN ASET (Assets Transmutation)
– Lembaga Keuangan memiliki aset dalam bentuk pinjaman kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat
2. LIKUIDITAS (Liquidity)
– Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan
3. REALOKASI PENDAPATAN (Income Reallocation)
– Lembaga Keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan di masa yang akan datang
4. TRANSAKSI (Transaction)
– Lembaga Keuangan menyediakan jasa untuk mempermudah transaksi moneter

Sistem Keuangan

Pada prinsipnya sistem keuangan di Indonesia terbagi atas tiga sistem, yaitu :

a. Sistem Moneter
Dalam sistem moneter tercakup bank dan lembaga-lembaga yang ikut menciptakan uang giral (seperti Departemen Keuangan, Bank Indonesia dan bank-bank yang boleh menerima simpanan giro). Departemen Keuangan dan Bank Indonesia bertindak sebagai otoritas moneter yang melakukan fungsi
  1. Mengeluarkan uang kertas dan uang logam
  2. Menciptakan uang primer
  3. Mengawasi sistem moneter
  4. Mengelola cadangan devisa
b. Sistem Perbankan
Pada dasarnya lembaga perbankan di Indonesia dibina dan diawasi oleh Bank Indonesia dan menurut UU No. 7 tahun 1992 sistem perbankan Indonesia adalah :
  1. Bank Umum yang terbagi dalam Bank Pemerintah Pusat, bank Pemerintah Daerah, bank Swasta Nasional, bank Asing, bank Campuran
  2. Bank Perkreditan Rakyat, yang terbagi atas; BPR pra Pakto ’88 dan BPR pasca Pakto ’88.
  3. Bank Bagi Hasil (syariah), yang dibagi atas : Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
c. Sistem Lembaga Keuangan Bukan Bank
-Lembaga Pembiayaan
  • Perusahaan Modal Ventura
  • Perusahaan Sewa Guna Usaha
  • Perusahaan Anjak Piutang
  • Perusahaan Pegadaian
– Perusahaan Asuransi
– Dana Pensiun
– Pasar Modal
– Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
– Perusahaan Reksadana

Pengertian Bank

Menurut UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang dimaksud dengan bank adalah " badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak"
Pengertian Bank Menurut UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang dimaksud dengan bank adalah "badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak"

Jenis –jenis Bank

1. Dilihat dari fungsinya.
Menurut UU Pokok Perbankan No. 7 tahun 1992 dan ditegaskan dalam UU RI No. 10 tahun 1998 jenis perbankan terdiri dari : Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat

2. Dilihat dari kepemilikan
  1. Bank Milik Pemerintah
  2. Bank Milik Swasta
  3. Bank Milik Koperasi
  4. Bank Milik Umum
  5. Bank Milik Campuran
3. Dilihat dari segi status
a. Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri inkaso keluar negeri Travellers cheque negeri, inkaso keluar negeri, Travellers cheque, pembukaan dan pambayaran Letter of Credit dan transaksi lain.

b. Bank non Devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa.

4. Dilihat dari segi cara penentuan harga
a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
b. Bank yang berdasarkan prinsip syariah

PENGGABUNGAN USAHA BANK

1. Merger
adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap memperhatikan berdirinya salah satu bank dan membubarkan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih bank bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.

2. Konsolidasi
adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank – bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.

3. Akuisisi
Merupakan pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang berakibat pengendalian terhadap bank. Dalam hal penggabungan dengan bentuk akuisisi biasanya nama bank yang diakuisisi tidak berubah dan yang berubah hanyalah kepemilikannya.

Sistem Lembaga Keuangan Selain Bank

Lembaga yang membina dan mengawasi operasional lembaga keuangan bukan bank adalah Departemen Keuangan.
  1. Lembaga Pembiayaan yang terdiri atas:Sewa guna usaha, Anjak piutang, Modal ventura, Pemb konsumen, dan Kartu kredit.
  2. Usaha pengasuransian, yang terdiri dari: Kerugian, Jiwa, Sosial, Reasuransi, Broker asuransi.
  3. Dana Pensiun, terbagi atas: Pemberi kerja dan Lembaga keuangan.
  4. Pegadaian.
  5. Pasar Modal yang terdiri dari: Bursa efek, Perusahaan Efek, Reksa Dana, Lembaga Penyimpan dan penyelasaian , Biro Administrasi Efek.

Pengertian BANK SENTRAL

Bank sentral adalah lembaga keuangan yang mempunyai hak monopoli dalam mencetak dan
mengedarkan uang sebagai alat pembayaran yang sah di suatu negara. Lembaga ini umumnya milik negara, yang tidak mengutamakan keuntungan diawasi oleh masyarakat (melalui Dewan Perwakilan Rakyat)aktifitasnya terutama dengan bank-bank. Nama bank sentral di Indonesia disebut dengan Bank Indonesia, yang keberadaan dan peran fungsinya diatur dalam Undang-undang Bank Sentral (UU No. 13/1968).

Sejarah Bank Sentral
Bank Indonesia berasal dari De Javasche Bank NV yang merupakan bank milik Belanda, didirikan tanggal 10 Oktober 1827 yang kemudian dinasionalisasi pemerintah Republik Indonesia tanggal 6 Desember 1951 dengan UU No. 24 tahun 1951 menjadi bank milik
pemerintah Republik Indonesia.

Bank Indonesia berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan berkantor cabang 42 buah diseluruh Indonesia, sedangkan yang diluar negeri ada 5 kantor perwakilan (Kuala Lumpur, London, New York, Singapura dan Tokyo)

Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Menurut Undang-Undang tentang Bank Sentral No. 23 tahun 1999 Bab III Pasal 7 tujuan Bank Indonesia adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Agar kestabilan rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka Bank Indonesia memiliki beberapa tugas pokok, antara lain :
  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  2. Mengatur dan menjaga sistem pembayaran
  3. Mengatur dan mengawasi bank (UU N0.23/ 1999 Bab III pasal 8)

Dewan Gubernur Bank Indonesia
Dalam menjalankan tugas pokok diatas Bank Indonesia dipimpin oleh dewan gubernur. Dewan Gubernur Bank Indonesia terdiri atas seorang gubernur, seorang deputi gubernur senior dan sekurang kurangnya 4 atau sebanyak-banyaknya 7 deputi gubernur.

Instrumen Moneter Bank Sentral
1. Operasi Pasar Terbuka (OPT). OPT adalah jual beli surat berharga yang dilakukan oleh bank sentral, dan harus dilakukan secara terbuka dan terorganisasi. OPT biasanya digunakan untuk menangulangi bahaya inflasi yang timbul karena uang beredar berlebih dengan cara menjual SBI dan SBPU.

2. Politik Tingkat Diskonto (PTD). PTD merupakan
instrumen pengawasan BI dalam kapasitasnya sebagai lenders of last resort dengan cara memberikan kredit likuiditas bersuku bunga rendah (bila deflasi) atau tinggi
(bila inflasi). Kegunaan pemberian kredit likuiditas kepada perbankan agar dapat memperbesar cadangan moneter.

3. Instrumen Selektif Tambahan. Berbeda dengan OPT
dan PTD yang disebut dengan instrumen utama, instrumen ini memiliki cakupan terbatas (selektif) dan berlaku untuk bank dan bidang tertentu. Beberapa instrumen tersebut adalah:
  1. Moral Suation, adalah ajakan informal dan non legal bank Sentral kepada bank tertentu untuk melakukantindakan seperti yang dikehendaki BI.
  2. Legal Lending Limit (Triple L), Loan-deposit Ratio (LDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR). Ketiga instrumen ini mengatur masalah intern bank: memelihara keseimbangan antara harta dan kewajiban, terutama keseimbangan antara pemberian pinjaman dan deposito.

1 komentar: