Senin, 04 Juni 2012

Transfer dan Inkaso

Transfer adalah Pemindahan dana antar rekening disuatu tempat ke tempat yang lain, baik untuk kepentingan nasabah atau (debitur/ non debitur) dan atau untuk kepentingan bank itu sendiri.
Pihak-pihak yang terkait dengan transaksi Transfer :
  1. REMITER/Applicant, yaitu pemilik dana (pengirim) yang akan memindahkan dananya melalui jasa pengiriman uang.
  2. BENEFICIARY, yaitu pihak akhir yang akan berhak menerima dana transfer dari drawee bank atau paying bank.
  3. REMITING BANK/ Drawer Bank, yaitu bank pelaku transfer atau bank yang menerima amanat dari nasabah untuk di transfer kepada drawee atau bank tertarik yang kemudian diserahkan kepada penerima dana (beneficiary).
  4. PAYING BANK/Drawee Bank, yaitu bank yang menerima transfer masuk dari drawer bank untuk di teruskan / dibayarkan kepada beneficiar.
 
Berdasarkan jenis dan proses transfer :
Jenis Transfer ada dua, yaitu transfer masuk dan transfer keluar.
-      Transfer masuk, adalah  pengiriman uang yang diterima dari cabang lain bank sendiri atau dari bank lain untuk keuntungan nasabah sendiri atau penerima dana pada bank sendiri.
-  Transfer keluar, pengiriman uang atas perintah nasabah/bagian bank tertentu untuk keuntungan pihak lain kepadabank lain atau cabang bank sendiri. 

Proses transfer terbagi menjadi 3 :
-          Melalui bank Indonesia
-          Melalui bank lain
-          Melalui cabang sendiri.



B.   Inkaso
Pengertian Inkaso
Inkaso adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
Keuntungan Inkaso
Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
Mekanisme Inkaso

a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.

b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
 Biaya atau Fee Transaksi Inkaso

a. Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.

b. Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
 
 
sumber : 
http://sprintal-sprintul-ita.blogspot.com/2012/04/jasa-perbankan-transfer-inkaso-lc.html

Senin, 30 April 2012

LAPORAN KEUANGAN PT. BANK MEGA Tbk



MANAJEMEN PASIVA (SUMBER DANA BANK)

MANAJEMEN SUMBER DANA BANK
Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya.
Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank memperoleh keuntungan.
1. RUANG LINGKUP SUMBER DANA BANK
Sumber-sumber dana bank ada 2 yaitu :
Sumber Internal & Eksternal
Dana Yang Bersumber Dari Bank Itu Sendiri (Internal)
· Setoran modal dari pemegang saham
· Cadangan-cadangan bank, yaitu cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagikan kepada pemegang saham
· Laba yang belum di bagi, laba yang belum dibagi merupakan laba yang memang belum di bagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu
Dana Yang Berasal Dari Masyarakat Luas (Eksternal)
· Simpanan Giro (Demand deposit)
· Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
· Simpanan Deposito (Time Deposit)
2. KOMPONEN SUMBER DANA BANK
Simpanan Giro (Demand deposit)
Menurut UU perbankan No. 10 Tahun 1998, giro adalah sipanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saatdengan menggunakan cek, Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan penarikan non tunai dengan menggunakan Biyet Giro (BG).
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Cek (Cheque) : Merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang bersangkutan (yang disebut) didalamnya atau kepada pihak pemegang cek tersebut. Jenis-jenis Cek :
1. Cek atas nama ( ada namanya di dalam cek tersebut).
2. Cek atas unjuk (tidak ada namanya, dan siapapun yang memegang cek tersebut dapat mencairkannya).
3. Cek silang (cek disilang 3X maka cek tersebut berubah menjadi BG (Biyet Giro).
4. Cek mundur
5. Cek kosong
§ Bilyat Giro (BG) : merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening Giro nasabah tersebut untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Alat penarikan tabungan yaitu:
1. Buku Tabungan
2. Slip Penarikan
3. Kartu ATM
Simpanan Deposito (Time Deposit)
Menurut UU No. 10 tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Jenis-jenis Deposito :
1. Deposito Berjangka ( tidak bisa di pindah tangankan)
2. Sertifikat Deposito ( dapat diperjual belikan)
3. Deposito On Call (jangka waktunya tidak lebih dari 1 bulan)
Sumber dana dari hutang:
1. Utang jangka panjang
Hutang jangka panjang adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu perioda akuntansi (1 th) dihitung dari tanggal pembuatan neraca per 31 Desember. Pembayaran dilakukan dengan kas namun dapat diganti dengan asset tertentu. Dalam operasional normal perusahaan, rekening hutang jangka panjang tidak pernah dikenai oleh transaksi pengeluaran kas. Pada akhir perioda akuntansi bagian tertentu dari hutang jangka panjang berubah menjadi hutang jangka pendek. Untuk itu harus dilakukan penyesuaian untuk memindahkan bagian hutang jangka panjang yang jatuh tempo menjadi hutang jangka pendek
Timbulnya Hutang Jangka Panjang
Saat skala operasional perusahaan berkembang atau dalam membangun suatu perusahaan dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang diperlukan untuk Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang misalnya obligasi atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
Ada beberapa kelebihan menarik hutang jangka panjang melalui obligasi dibanding menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
1. Keuntungan menarik obligasi
Pemegang obligasi tidak mempunyai hak suara dalam kebijakan perusahaan sehingga tidak mempengaruhi manajemen.
2. Bunga obligasi mungkin lebih rendah dibanding deviden yang harus dibayarkan kepada pemegang saham.
3. Bunga merupakan biaya yang dibebankan pada perusahaan yang dapat mengurangi kewajiban pajak sedangkan deviden adalah pembagian laba yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
2. Utang jangka panjang
Jenis Hutang Jangka Panjang
Secara garis besar hutang jangka panjang digolongkan pada dua golongan yaitu :
1. Hutang Hipotik : Hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap. Dalam penjanjian disebutkan harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa tanah atau gedung. Jika peminjam tidak melunasi pada waktunya, pemberi pinjaman dapat menjual jaminan tersebut yang kemudian diperhitungkan dengan hutang.
2. Hutang Obligasi : Hutang yang timbul berkaitan dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran surat-surat obligasi. Pembeli obligasi disebut pemegang obligasi. Dalam surat obligasi dicantumkan nilai nominal obligasi, bunga pertahun, tanggal pelunasan obligasi dan ketentuan lain sesuai jenis obligasi tersebut.
Yang termasuk utang jangka pendek adalah :
1. Utang dagang dan utang wesel
2. Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam periode itu
3. Utang dividen
4. Uang muka dan jaminan yang dapat diminta kembali
5. Dana yang dikumpulkan untuk pihak ketiga
6. Utang biaya
7. Utang bonus
8. Utang gaji dan upah
9. Pendapatan yang diterima dimuka



Selasa, 13 Maret 2012

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya. Secara teoritis dikenal dua macam lembaga keuangan yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Adapun peranan utama dari kedua lembaga ini relatif sama yaitu sebagai perantara keuangan (financial intermediation) antara surplus units (ultimate lenders) dengan defisit unit (ultimate borrowers).

Peranan Lembaga Keuangan
Peranan lembaga keuangan dalam proses intermediasi keungan dapat dibagi dalam empat hal yaitu :

1. PENGALIHAN ASET (Assets Transmutation)
– Lembaga Keuangan memiliki aset dalam bentuk pinjaman kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat
2. LIKUIDITAS (Liquidity)
– Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan
3. REALOKASI PENDAPATAN (Income Reallocation)
– Lembaga Keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan di masa yang akan datang
4. TRANSAKSI (Transaction)
– Lembaga Keuangan menyediakan jasa untuk mempermudah transaksi moneter

Sistem Keuangan

Pada prinsipnya sistem keuangan di Indonesia terbagi atas tiga sistem, yaitu :

a. Sistem Moneter
Dalam sistem moneter tercakup bank dan lembaga-lembaga yang ikut menciptakan uang giral (seperti Departemen Keuangan, Bank Indonesia dan bank-bank yang boleh menerima simpanan giro). Departemen Keuangan dan Bank Indonesia bertindak sebagai otoritas moneter yang melakukan fungsi
  1. Mengeluarkan uang kertas dan uang logam
  2. Menciptakan uang primer
  3. Mengawasi sistem moneter
  4. Mengelola cadangan devisa
b. Sistem Perbankan
Pada dasarnya lembaga perbankan di Indonesia dibina dan diawasi oleh Bank Indonesia dan menurut UU No. 7 tahun 1992 sistem perbankan Indonesia adalah :
  1. Bank Umum yang terbagi dalam Bank Pemerintah Pusat, bank Pemerintah Daerah, bank Swasta Nasional, bank Asing, bank Campuran
  2. Bank Perkreditan Rakyat, yang terbagi atas; BPR pra Pakto ’88 dan BPR pasca Pakto ’88.
  3. Bank Bagi Hasil (syariah), yang dibagi atas : Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
c. Sistem Lembaga Keuangan Bukan Bank
-Lembaga Pembiayaan
  • Perusahaan Modal Ventura
  • Perusahaan Sewa Guna Usaha
  • Perusahaan Anjak Piutang
  • Perusahaan Pegadaian
– Perusahaan Asuransi
– Dana Pensiun
– Pasar Modal
– Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
– Perusahaan Reksadana

Pengertian Bank

Menurut UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang dimaksud dengan bank adalah " badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak"
Pengertian Bank Menurut UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang dimaksud dengan bank adalah "badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak"

Jenis –jenis Bank

1. Dilihat dari fungsinya.
Menurut UU Pokok Perbankan No. 7 tahun 1992 dan ditegaskan dalam UU RI No. 10 tahun 1998 jenis perbankan terdiri dari : Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat

2. Dilihat dari kepemilikan
  1. Bank Milik Pemerintah
  2. Bank Milik Swasta
  3. Bank Milik Koperasi
  4. Bank Milik Umum
  5. Bank Milik Campuran
3. Dilihat dari segi status
a. Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri inkaso keluar negeri Travellers cheque negeri, inkaso keluar negeri, Travellers cheque, pembukaan dan pambayaran Letter of Credit dan transaksi lain.

b. Bank non Devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa.

4. Dilihat dari segi cara penentuan harga
a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
b. Bank yang berdasarkan prinsip syariah

PENGGABUNGAN USAHA BANK

1. Merger
adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap memperhatikan berdirinya salah satu bank dan membubarkan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih bank bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.

2. Konsolidasi
adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank – bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.

3. Akuisisi
Merupakan pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang berakibat pengendalian terhadap bank. Dalam hal penggabungan dengan bentuk akuisisi biasanya nama bank yang diakuisisi tidak berubah dan yang berubah hanyalah kepemilikannya.

Sistem Lembaga Keuangan Selain Bank

Lembaga yang membina dan mengawasi operasional lembaga keuangan bukan bank adalah Departemen Keuangan.
  1. Lembaga Pembiayaan yang terdiri atas:Sewa guna usaha, Anjak piutang, Modal ventura, Pemb konsumen, dan Kartu kredit.
  2. Usaha pengasuransian, yang terdiri dari: Kerugian, Jiwa, Sosial, Reasuransi, Broker asuransi.
  3. Dana Pensiun, terbagi atas: Pemberi kerja dan Lembaga keuangan.
  4. Pegadaian.
  5. Pasar Modal yang terdiri dari: Bursa efek, Perusahaan Efek, Reksa Dana, Lembaga Penyimpan dan penyelasaian , Biro Administrasi Efek.

Pengertian BANK SENTRAL

Bank sentral adalah lembaga keuangan yang mempunyai hak monopoli dalam mencetak dan
mengedarkan uang sebagai alat pembayaran yang sah di suatu negara. Lembaga ini umumnya milik negara, yang tidak mengutamakan keuntungan diawasi oleh masyarakat (melalui Dewan Perwakilan Rakyat)aktifitasnya terutama dengan bank-bank. Nama bank sentral di Indonesia disebut dengan Bank Indonesia, yang keberadaan dan peran fungsinya diatur dalam Undang-undang Bank Sentral (UU No. 13/1968).

Sejarah Bank Sentral
Bank Indonesia berasal dari De Javasche Bank NV yang merupakan bank milik Belanda, didirikan tanggal 10 Oktober 1827 yang kemudian dinasionalisasi pemerintah Republik Indonesia tanggal 6 Desember 1951 dengan UU No. 24 tahun 1951 menjadi bank milik
pemerintah Republik Indonesia.

Bank Indonesia berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan berkantor cabang 42 buah diseluruh Indonesia, sedangkan yang diluar negeri ada 5 kantor perwakilan (Kuala Lumpur, London, New York, Singapura dan Tokyo)

Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Menurut Undang-Undang tentang Bank Sentral No. 23 tahun 1999 Bab III Pasal 7 tujuan Bank Indonesia adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Agar kestabilan rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka Bank Indonesia memiliki beberapa tugas pokok, antara lain :
  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  2. Mengatur dan menjaga sistem pembayaran
  3. Mengatur dan mengawasi bank (UU N0.23/ 1999 Bab III pasal 8)

Dewan Gubernur Bank Indonesia
Dalam menjalankan tugas pokok diatas Bank Indonesia dipimpin oleh dewan gubernur. Dewan Gubernur Bank Indonesia terdiri atas seorang gubernur, seorang deputi gubernur senior dan sekurang kurangnya 4 atau sebanyak-banyaknya 7 deputi gubernur.

Instrumen Moneter Bank Sentral
1. Operasi Pasar Terbuka (OPT). OPT adalah jual beli surat berharga yang dilakukan oleh bank sentral, dan harus dilakukan secara terbuka dan terorganisasi. OPT biasanya digunakan untuk menangulangi bahaya inflasi yang timbul karena uang beredar berlebih dengan cara menjual SBI dan SBPU.

2. Politik Tingkat Diskonto (PTD). PTD merupakan
instrumen pengawasan BI dalam kapasitasnya sebagai lenders of last resort dengan cara memberikan kredit likuiditas bersuku bunga rendah (bila deflasi) atau tinggi
(bila inflasi). Kegunaan pemberian kredit likuiditas kepada perbankan agar dapat memperbesar cadangan moneter.

3. Instrumen Selektif Tambahan. Berbeda dengan OPT
dan PTD yang disebut dengan instrumen utama, instrumen ini memiliki cakupan terbatas (selektif) dan berlaku untuk bank dan bidang tertentu. Beberapa instrumen tersebut adalah:
  1. Moral Suation, adalah ajakan informal dan non legal bank Sentral kepada bank tertentu untuk melakukantindakan seperti yang dikehendaki BI.
  2. Legal Lending Limit (Triple L), Loan-deposit Ratio (LDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR). Ketiga instrumen ini mengatur masalah intern bank: memelihara keseimbangan antara harta dan kewajiban, terutama keseimbangan antara pemberian pinjaman dan deposito.