Transfer
adalah Pemindahan dana antar rekening disuatu tempat ke tempat yang
lain, baik untuk kepentingan nasabah atau (debitur/ non debitur) dan
atau untuk kepentingan bank itu sendiri.
Pihak-pihak yang terkait dengan transaksi Transfer :
- REMITER/Applicant, yaitu pemilik dana (pengirim) yang akan memindahkan dananya melalui jasa pengiriman uang.
- BENEFICIARY, yaitu pihak akhir yang akan berhak menerima dana transfer dari drawee bank atau paying bank.
- REMITING BANK/ Drawer Bank, yaitu bank pelaku transfer atau bank yang menerima amanat dari nasabah untuk di transfer kepada drawee atau bank tertarik yang kemudian diserahkan kepada penerima dana (beneficiary).
- PAYING BANK/Drawee Bank, yaitu bank yang menerima transfer masuk dari drawer bank untuk di teruskan / dibayarkan kepada beneficiar.
Berdasarkan jenis dan proses transfer :
Jenis Transfer ada dua, yaitu transfer masuk dan transfer keluar.
- Transfer masuk, adalah pengiriman
uang yang diterima dari cabang lain bank sendiri atau dari bank lain
untuk keuntungan nasabah sendiri atau penerima dana pada bank sendiri.
- Transfer
keluar, pengiriman uang atas perintah nasabah/bagian bank tertentu
untuk keuntungan pihak lain kepadabank lain atau cabang bank sendiri.
Proses transfer terbagi menjadi 3 :
- Melalui bank Indonesia
- Melalui bank lain
- Melalui cabang sendiri.
B. Inkaso
Pengertian Inkaso
Inkaso
adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga
berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di
kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan
jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee
tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam
dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank
meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan
biaya inkaso.
Keuntungan Inkaso
Membantu
lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih
bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
Mekanisme Inkaso
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
Biaya atau Fee Transaksi Inkaso
a. Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.
b. Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
sumber :
http://sprintal-sprintul-ita.blogspot.com/2012/04/jasa-perbankan-transfer-inkaso-lc.html